SUKABUMIEKSPRES – Kepala SMPN 1 Ciambar berstatus sebagai tersangka. Hal itu menyusul hasil penyelidikan jajaran Satrekrim Polres Sukabumi terhadap kasus meninggalnya seorang pelajar SMPN 1 Ciambar yang tenggelam di aliran Sungai Cileuleuy diduga saat berkegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu (22/7).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, penetapan K (55) yang merupakan Kepala SMPN 1 Ciambar itu berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya. Penyelidikan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.
“Pada Pasal 9 ayat 2 dijelaskan, bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan ekstrakurikuler kepada anggota baru dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali,” kata Maruly didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Aipda Lukman Hakim saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (27/7).
Baca Juga:Survei Indikator Sebut 49,3 Persen Pemilih Jokowi pada 2019 Dukung GanjarSudirman Said Klaim Anies Baswedan Banyak Dilirik Pentolan NU
Sementara pada ayat 4 disebutkan, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko.
Termasuk memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Maruly menyebutkan penanganan terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan Tim Forensik yang melakukan autopsi. Termasuk meminta keterangan dari 15 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan korban, serta saksi saksi yang ada di sekitar TKP. Sedangkan dari pihak sekolah meliputi para guru, panitia, sampai kepala sekolah,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan juga pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara diputuskan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah berbagai proses dilaksanakan, kami akhirnya menetapkan K yang merupakan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka pada kasus tersebut,” tegasnya.
K disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun. (mg3)