PGRI dan Disdik Kirim Bantuan Hukum untuk Kepsek SMPN I Ciambar

PGRI dan Disdik Kirim Bantuan Hukum untuk Kepsek SMPN I Ciambar
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara terkait Kepala Sekolah  SMPN 1 Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebagai tersangka pasca meninggalnya MA (13) saat mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pelajar SMPN 1 Ciambar yang Meninggal Karena Tenggelam, Murni Sebuah Musibah

“Kita ikuti aja proses hukum serta berharap keluarga Pak Kandar diberikan ketabahan dan kesabaran terhadap musibah ini,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi pada Kamis (27/07).

Baca Juga:Pemdes Ridogalih Gelar Penyuluhan Penyalahgunaan NarkobaKuatkan Sinergitas Penthalix untuk Percepatan Penanganan Stunting

Ia mengaku, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan taat dan patuh terhadap hukum serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang.

“Meski demikian, kami sudah memberikan bantuan hukum kepada Kepala Sekolah SMPN I Ciambar. Iya, ada dua orang. Pertama dari LKBH PGRI dan LKBH Korpri,” ujarnya.

BACA JUGA: Kepala SMPN 1 Ciambar jadi Tersangka

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, H. Tubagus Wahid Ansor mengatakan, berkaitan dengan kejadian Kepala SMPN 1 Ciambar yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi, ia dari PGRI Kabupaten Sukabumi, tentu saja merasa prihatin.

“Kita prihatin atas kejadian itu, dimana telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana, memang itu mungkin ada kesalahan atau kurang pengawasan,” katanya.

Meski demikian, sebagai organisasi profesi tentu saja akan membela kepala sekolah tersebut, meskipun proses hukum terus berjalan. Tetapi ia mengaku akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. 

“Dalam hal ini, kami sudah menugaskan sebetulnya dari LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga sudah menyediakan bantuan hukum dari Korpri-nya, kalau tak salah,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai Kepala SMPN I Ciambar yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus meninggalnya siswa baru tersebut. Ia menjawab, bahwa penetapan tersangka Kepala SMPN I Ciambar itu dinilai kurang wajar.

Baca Juga:Ratusan Bunda PAUD Ikuti Workshop Literasi NumerasiPelajar SMPN 1 Ciambar yang Meninggal Karena Tenggelam, Murni Sebuah Musibah

“Menurut pendapat saya, tentu saja ini ada sedikit kurang wajar sebetulnya. Karena memang kegiatan ini kalau menurut kronologisnya itu di luar kegiatan MPLS dan sebetulnya MPLS itu, sudah selesai,” paparnya.

0 Komentar