Gagahi Remaja 15 Tahun, Pemuda Asal Warungkiara Masuk Bui

Gagahi Remaja 15 Tahun, Pemuda Asal Warungkiara Masuk Bui
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Gagahi Remaja 15 Tahun, Pemuda Asal Warungkiara Masuk Bui, Bawa pergi pacar usia 15 tahun, R (23 th) warga Kampung Tegal, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, harus merasakan dinginnya jeruji besi.

BACA JUGA: Dibakar Api Cemburu, Remaja Perempuan jadi Korban Penganiayaan

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada saat Konfrensi Pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/08)

Maruly menjelaskan, peristiwa terjadi dan diketahui tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran, Kecamatan Pelabuhanratu. Hubungan tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat.

Baca Juga:Sambut HUT RI Forkopimcam Cisolok Gotongroyong Gelar Bersih-bersih JalanKejiwaan Pelaku Penggorok Warga Desa Sasagaran Diperiksa

“Modus operandinya adalah tersangka membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan asusila sampai dengan 8 kali, kemudian karena korban dinilai berubah setelah melakukan beberapa kali hubungan. Lalu dicurigai oleh keluarga dan mencoba mendalaminya dan ternyata korban mengaku telah mengalami kejadian tersebut, dan melapor kepada unit PPA satreskrim Polres Sukabumi,” terang Maruly kepada awak media, Senin (7/8/23).

BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Maksimalkan Pendampingan Korban Kekerasan terhadap Anak

Maruly menjelaskan, barang bukti yang berhasil di amankan adalah baju atau pakaian daripada korban, korban sudah 2 bulan menjalin hubungan dengan tersangka R yang merupakan tuna karya.

“Profesi tersangka tuna karya, jadi sudah berhubungan pacaran 2 bulan, korban merupakan pelajar,  kalau keterangan daripada korban bahwa memang mengenal dan melanjutkan ke hubungan yang lebih intim dengan berpacaran,” jelasnya

“Untuk tersangka R kita terapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tandasnya (mg3)

0 Komentar