SUKABUMIEKSPRES – Kembali Masuk Bui Usai Sepekan Bebas, IR, residivis kasus narkoba, kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Padahal, ia baru seminggu menghirup udara bebas.
IR merupakan satu dari 22 orang yang ditangkap polisi di 16 lokasi berbeda selama Operasi Antik Lodaya 2023.
“Dari 22 tersangka, salah seorang di antaranya adalah seorang residivis. Dia adalah RS, seorang bandar. Dia baru satu minggu bebas penjara,” kata Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/).
Baca Juga:PSI Jawa Barat Satu Frekuensi dengan Prabowo Subianto Menuju Pilpres 2024Sandiaga Mengaku Urat Bapernya Sudah Putus
Dari 22 tersangka polisi mengamankan sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir, dan ganja 897,53 gram.
Barang bukti lain yang diperoleh dari para tersangka adalah psikotropika sebanyak 274butir, dan obat keras terlarang sebanyak 28.396 butir.
Sementara barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp772 ribu.
Di antara pelaku ada yang sudah melakukan transaksi perdagangan antara 3-4 bulan. Ada pula yang telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun.
Pada aksinya, mereka rata -rata memasarkan barang haram itu kepada kawula muda. Bahkan mereka juga menyasar kalangan pelajar sebagai sasarannya.
“Berapa kali kita mengamankan terkait adanya tindak kriminal yang dilakukan oleh pelajar itu mereka juga mengonsumsi obat keras terbatas. Tramadol dan heximer yang paling banyak,” ujarnya.
Ari mengajak dan menggugah warga masyarakat untuk membuat ataupun membentuk kampung bebas narkoba. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat memerangi narkoba.
Baca Juga:Yenny Wahid Kasih Kode Siap Diberi Mandat Cawapres, Gusdurian Berpihak SiapaGiring Curhat Ingin Kembalikan PSI ke Pemilik Aslinya
“Alhamdulillah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota kita telah membentuk 16 kampung percontohan ataupun untuk menjadi pendorong kampung-kampung yang lain menekan peredaran narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 196 serta 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ist)