Bagi PKL yang belum membongkar lapaknya diberikan tenggat waktu hingga 23 Agustus. Jika tidak dilakukan pembongkaran maka pemerintah daerah akan membongkarnya.
“Itu yang di ring 1 konsepnya pengawasan. Kita nanti tetap lakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang memang para PKL-nya berjualan. Jadi seperti di Jalan Harun Kabir kemudian Jalan Stasiun Timur dan Jalan Perniagaan. Jadi nanti setelah ini kita juga akan lakukan pengawasan sampai dengan akhir tahun dan tahun depan,” pungkasnya. (ist/plt)