ASN di Jakarta Mulai WFH 50 Persen, Mari Simak Kebijakannya

ASN di Jakarta Mulai WFH
Ilustrasi : Great Nusa (ASN di Jakarta Mulai WFH)
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Kebijakan Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI selama masa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 sudah diberlakukan, Hal ini berlaku selama tiga bulan sejak bulan Agustus sampai Oktober mendatang.

Kebijakan WFH ASN di Jakarta telah didukung oleh Pemprov DKI dengan mengeluarkan surat edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrorasi (MenPAN-RB).

Mari simak informasi lengkap tentang jadwal dan aturanya sebagai berikut :

– Kebijakan WFH 50% 21 Agustus – 21 Oktober.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan untuk uji coba WFH dengan kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dimulai pada 21 Agustus 2023, WFH akan diterapkan kepada ASN yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Baca Juga:Harga Samsung Galaxy A13 Turun Drastis, Cocok untuk Driver GrabUpdate Harga Honda ADV 160 ABS Edisi Agustus 2023, Harganya Pas di Kantong!

“Kemarin saya minta Pak Sekda, kemungkinan pada tanggal 21 Agustus khususnya untuk pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat mari kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN,” ungkapnya.

Heru mengaku pada awalnya, Kebijakan WFH ASN ASN DKI Jakarta diusulkan dimulai pada akhr September selama 3 bulan, hanya saja pihknya memutuskan mempercepat penyelenggarannya. selai itu, Ia juga memastikan WFH bakal diterapkan selama KTT ASEAN.

“Di beberapa Kementerian sudah (WFH), di beberapa pemerintah daerah sudah (WFH). Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan untuk supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta,” tuturnya.

– WFH 75% Selama KTT ASEAN 5-7 September.
Mendukung PJ Gubernur DKI Heru Budi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anar menerbitkan Surat Edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta disesuaikan jelang dan selama KTT ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” jelas Anas.

0 Komentar