SUKABUMIEKSPRES – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan diserahkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung Manggala Wana Bakti Kementerian LHK, Jakarta, kemarin (29/8).
Selain penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra yang diberikan kepada wali kota, Kementerian LHK juga menyerahkan penghargaan kepada Pemkot Sukabumi sebagai pemerintahan kategori kota sedang terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan daerah.
Berikutnya penghargaan Nirwasita Tantra kepada DPRD Kota Sukabumi untuk kategori kota sedang terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Pada kesempatan itu wali kota didampingi Ketua Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Asep Irawan.
Baca Juga:Ayah Penganiayaan Anak jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3,5 Tahun PenjaraTingkatkan Komitmen Kedisiplinan dan Kualitas Pendidikan di Sukabumi
“Alhamdulillah, kami mendapatkan apresiasi berupa penghargaan Nirwasita Tantra kategori pemerintah daerah dan DPRD dari Kementerian Lingkungungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Fahmi.
Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD menghadirkan perencanaan pembangunan berbasis suasana dan semangat menjaga lingkungan dan sekitarnya. Fahmi menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan semua elemen warga sehingga dapat memperoleh penghargaan tersebut.
“Insyaallah Kota Sukabumi akan menjadi Green City,” tukasnya.
Nirwasita Tantra adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah atas kepemimpinan dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan/atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Penghargaannya didasarkan pada penilaian Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun pada tahun 2022.
Dokumen ini sebagai acuan media data dan informasi untuk memotret kondisi lingkungan, permasalahan utama yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan dan atau program prioritas daerah dalam mengelola lingkungan hidup. (rls)