SUKABUMIEKSPRES – Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi masyarakat Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Jumat (8/9).
Penandatanganan tersebut langsung dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal.
Selain itu hadir Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Sukabumi Andri Firmansyah dan pimpinan SKPD Pemkot Sukabumi.
Baca Juga:PMI Kota Sukabumi Distribusikan 100 Ribu Liter Air BersihBelasan Ribu Jiwa Alami Krisis Air
“Sejarah baru bagi pemda dan Pengadilan Agama membuat kesepakatan bersama sebagai kontrak payung hukum,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Pascakegiatan itu, nanti akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama dinas lainnya terkait langsung maupun tidak. Salah satu amanat reformasi birokrasi, terang Fahmi, bagaimana di wilayah melakukan percepatan layanan publik.
Harapannya yang sebelumnya belum baik menjadi baik dan yang sudah baik jadi lebih baik.
Termasuk kerjasama Pemkot dan PA Sukabumi ini, kata Fahmi, dalam kerangka menyukseskan perbaikan layanan publik di instansi masing-masing. Pasalnya, tidak mungkin bergerak sendiri harus ada proses kolaborasi dan sinergitas satu dengan lainnya misalnya antara Pemkot Sukabumi dan PA.
Contohnya beberapa waktu lalu digelar isbat nikah yang merupakan bentuk kolaborasi dengan PA. Kolaborasi bisa terjadi karena ada kesepahaman bersama.
Seiring dengan makin masifnya harapan warga, maka dipandang perlu menguatkan kebersaman dan kolaborasi antara pemda dan PA.
“Kerja sama ini memaksimalkan pelayanan kepada warga dan ada dasar payung hukum,” kata Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal.
Baca Juga:Kubet Gelar Turnamen Adu LayanganBagikan Brosur Ajak Pengendara Tertib Lalu Lintas
Nantinya ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara PA Sukabumi dengan SKPD Pemkot Sukabumi. Salah satunya dengan Disdukcapil. Ketika para pihak bawa akta cerai, ke depan bukan hanya akta cerai, namun perubaha Kartu Keluarga (KK) dapat terintegrasi antara PA dengan Disdukcapil.
Selain itu dalam penetapan asal usul anak, dapat keluar juga akta kelahiran anak. Berikutnya Dispensasi nikah untuk calon pengantin di bawah umur.