Ketika hakim mengabulkan atau menolak salah satu yang dipertimbangkam terkait kesehatan organ reproduksi dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Selanjutnya, terkait psikolog apakah calon pengantin sudah siap atau tidak perlu kerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3AKBP3A).
“Kesiapan sosial perlu kerjasama dengan dinsis ketika pengadilan mengabulkan siap mental, fisik dan sosial,” imbuh Erlan.
Dinsos juga berperan ketika ada perkara prodeo. Sedangkan kerja sama dengan Diskominfo terkait adanya perkara berpengadilan di PA yang prodeo. Masyarakat berperkara di pengadilan menengah ke bawah sangat terbantu apabila program sampai ke mereka.
Baca Juga:PMI Kota Sukabumi Distribusikan 100 Ribu Liter Air BersihBelasan Ribu Jiwa Alami Krisis Air
“Mudah-mudahan kerja sama ini membuka pintu masuk ke SKPD lain dan instansi vertikal lainnya. Misalnya dengan aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya. (rls)