SUKABUMIEKSPRES – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi hingga Agustus tahun ini sudah mencapai Rp45.214.670.027. Capaiannya sudah 77,25 persen dari target yang ditetapkan sekitar Rp58 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan PKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania, menuturkan ada 9 sektor pajak daerah di Kota Sukabumi. Rinciannya, pajak hotel sudah teracapai 68,46 persen dari target Rp4,8 miliar, pajak restoran dari target Rp14 miliar sudah tercapai 79 persen, pajak hiburan mencapai 70,73 persen dari target sebesar Rp1,7 miliar, pajak penerangan jalan dari target Rp10,5 miliar sudah tercapai 73,45 persen, pajak parkir sudah tercapai 84,34 persen dari target Rp507.874.500, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah tercapai 75,49 persen dari target Rp14 miliar.
Selanjutnya pajak reklame dari target Rp1,4 miliar sudah mencapai 61,96 persen, pajak air tanah baru sudah capai 60,47 persen dari target Rp850 juta, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah mencapai 90,94 persen dari target sebesar Rp9 miliar.
Baca Juga:Penulisan Puisi Pecahkan RekorPelaksana Pembangunan Tersus di Area Geopark Ciletuh Bantah tak Berizin
“Di sisa sekitar empat bulan lagi, kami meyakini semua target yang sudah ditentukan akan tercapai. Mudah-mudahan bisa melampaui,” ujarnya.
Rakhman menambahkan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga.
Rakhman berharap masyarakat juga ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenai pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkannya ke pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah. Pada prinsipnya pajak itu uang titipan masyarakat,” tegasnya. (ist/nrc)