SUKABUMIEKSPRES– Ratusan pengendara kendaraan bermotor terkena sanksi tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2023 yang digelar dua pekan oleh Polres Sukabumi Kota dari tanggal 4 sampai 17 September 2023.
“Selama Operasi Zebra ini kami memberikan sanksi tilang kepada 415 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan rincian 205 pelanggar ditindak secara manual, 210 pelanggar ditilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah di Sukabumi, Senin.
Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 50.050 pengendara.
Dari 405 pengendara yang terkena sanksi tilang mayoritas merupakan pengendara sepeda motor seperti tidak menggunakan helm keselamatan, melawan arus lalu lintas, hingga pengendara yang sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bising.
Baca Juga:DPRD Dukung Penuntasan Angka Stunting hingga 14 PersenTitipkan Pesan bagi ASN dan Masyarakat
Sementara, puluhan ribu pengendara yang terkena teguran dikarenakan masih belum sadar terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Selain diberikan teguran dan sanksi tilang pihaknya memberikan edukasi serta pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mengurangi tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
“Meskipun Operasi Zebra Lodaya 2023 telah berakhir bukan berarti kami mengendurkan pengamanan terhadap aktivitas lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan selalu membawa SIM dan STNK serta menggunakan alat keselamatan setiap berkendaraan.
Eryda mengatakan Satlantas Polres Sukabumi Kota tidak akan lelah untuk memberikan edukasi dan memberikan sanksi tegas kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan semua pihak. (ant)