Kejari Hentikan Perkara Penganiayaan

Kejari Hentikan Perkara Penganiayaan
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menghentikan perkara penganiayaan melalui restorative justice. Korban dari perkara tersebut sudah memaafkan tersangka dan bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kasus itu bermula saat pelaku atas nama FJA bin Muhail diduga melakukan penganiayaan kepada korban di Kampung Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak. Korban mengalami luka lecet pada bagian pipi sebelah kanan akibat dipukul pelaku.

Korban pun melakukan pelaporan ke polisi. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:Penjabat Walkot Punya Tugas Jaga KondusivitasAnggota DPRD Ingatkan Penggunaan APBD Harus Efektif dan Efisien

Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Namun melihat perkembangnya, perkara itu dimungkinkan dilakukan restorative justice.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, mengaku berupaya memfasilitasi mendamaikan kedua pihak yakni korban dan tersangka. Upaya perdamaian itu disaksikan juga camat Cibadak, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tim penyidik Polsek Cibadak.

“Upaya itu berhasil. Pihak korban memaafkan pelaku. Kedua bersepakat berdamai tanpa syarat,” kata Siju kepada wartawan, belum lama ini.
Kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian. Pihak korban tidak akan melanjutkan perkaranya.

Usai kesepakatan perdamaian itu, Kejari Kabupaten Sukabumi mengusulkan restorative justice dengan dilakukannya ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hasilnya, diperoleh persetujuan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Dengan begitu, maka perkaranya dihentikan,” tegasnya.

Ada berbagai pertimbangan diusulkan restorative justice pada perkara tersebut berdasarkan Perja Nomor 15/2020 Pasal 4 juncto Pasal 5 serta Surat Edaran JAM Pidum Nomor 1/E/EJP/02/2022 juncto JAM Pidum Nomor 2453/E/Ejp/09/2022.

Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat yakni kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Tahun ini, program restorative justice pada perkara ini baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar