SUKABUMIEKSPRES – Humas PT Mitra Kartika Karya (MKK), PT MKK Taopik Guntur Rohmi, angkat bicara terkait sidak yang dilakukan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Jawa Barat yang didampingi DLH Kabupaten Sukabumi berserta intansi terkait terkait pemasangan plang di area tambang andesit.
Diketahui pertambangan ini berada di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di kordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E, yang sekaligus berada di area pembangunan terminal khusus (Tersus) atau Pelabuhan Khusus di wilayah Geopark Ciletuh.
BACA JUGA: Wakil Bupati Pantau Lokus P2WKSS di Kebonpedes
“Jadi DLH itu salah menempatkan plang penyegelan seharusnya di pasang di area Tersus, tapi dia memasang di area pertambangan. Seolah olah pertambangan yang bermasalah padahal bukan pertambangannya,” ujar Taopik melalui telepon, Kamis (21/9/23).
Baca Juga:Wakil Bupati Pantau Lokus P2WKSS di KebonpedesDorong Generasi Sehat, Cerdas dan Bugar
“Tapi yang belum terselesaikan itu di area Tersusnya, izin lingkungan hidup Tersus itu belum keluar, hari ini masih dalam proses termasuk kita dari KKP kan ada izin tambahan juga harus di selesaikan. Izinnya sedang di urus dalam proses, bukan tidak di urus tapi sedang di urus, mungkin juga satu atau dua minggu kelar ini sudah beres,” sambungnya.
BACA JUGA: DLH Terus Tekan Volume Buangan Sampah
Menurut Taopik, DLH salah dalam melakukan pemasangan segel, meskinya jangan di area tambangnya. Karena area tambang ini tak bermasalah yang bermasalah itu Tersusnya, Terminal Khususnya.
“Jadi kalu bicara pertambangannya tak bermasalah dan kita merasa keberatan dengan plang yang dipasang di area tambang. Sama halnya seolah olah DLH mengatakan kalau tambang ini bermasalah, padahal bukan tambangnya tapi area Tersusnya,” tegasnya
“Itu di tutup sementara tapi kita berkeberatan atas segel yang dipasang oleh lingkungan hidup itu di area tambang. Mohon ini di klarifikasi juga oleh Dinas Lingkungan Hidup supaya jangan samapi pola berita ini kemana mana jangan jadi bola liar. Jangan menimbulkan fitnah , su udzon ke pertambangan bahwa dengan segel di pasang disitu seolah olah pertambangan ini tidak berizin
.Kalau tidak berizin kan di plang itu jelas nomor IUPnya, nomor IUP Esplorasinya, izin produksinya jelas. Meskinya papan itu dipasang di area Tersus segel itu,” jelasnya