SUKABUMI EKSPRES– Dua orang pemuda BF (23) warga Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dan RA (26), warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Keduanya yang ditangkap di Jalan Palabuhan II Kecamatan Lembursitu itu kedapatan memiliki sejumlah paket sabu siap edar.
Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan dari kedua pelaku polisi mengamankan paket sabu seberat 10,44 gram.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Diminta Intensitasnya Sapa MasyarakatPrabowo Bakal Diyakini Jadi Presiden RI ke-8
Tiga paket diamankan di lokasi penangkapan dan dua paket diamankan di rumah tersangka BF di Kampung Cipeundeuy Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu alat hisap (bong), dan satu unit sepeda motor. Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan tim penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
“Keduanya kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yudi.
Yudi mengaku tak bosan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Bila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, agar secepatnya melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (mg4)