SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi melalui Bidang
Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah (Randal) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Pajak Daerah Bersama
kepada wajib pajak Coffee, Rebrick, akashi, Milkyverse dan Gourmet Coffenery pada Selasa (20/10/2026).
Baca Juga:BPKPD Kota Sukabumi Lakukan Pemberitahuan Kewajiban Penginputan SSPD pada Wajib PajakBPKPD Kota Sukabumi Hadiri Rekonsiliasi Penerimaan PAD Triwulan III TA 2026
Kabid Randal BPKPD) Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi data transaksi usaha dengan data yang tercatat pada alat perekam transaksi (tapping box) serta data pembayaran pajak daerah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan kesesuaian data, mengidentifikasi apabila terdapat selisih pencatatan, serta mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, ” kata Rahmat kepada Sukabumi Ekspres pada Kamis (29/10/2026).
Lanjut Rahmat menegaskan bahwa BPKPD Kota Sukabumi terus berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi pajak daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
“Bersama kita wujudkan pengelolaan pajak daerah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan Kota Sukabumi,” pungkasnya (rls)
