SUKABUMI EKSPRES – Anggota Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah AM (41) dan SA (47).
Penangkapan kedua pelaku itu merupakan hasil pengembangan sebelumnya yang mana Polres Sukabumi sudah lebih dulu juga menangkap dua orang pelaku. Sindikat jaringan TPPO itu tepergok hendak mengirimkan sebanyak 29 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Australia melalui Palabuhanratu.
Para korban dijanjikan para pelaku termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut. Namun usaha pelaku digagalkan karena keburu digerebek anggota Polres Sukabumi, Sabtu (30/9).
Baca Juga:Butuh Kolaborasi Pemerintah dan SwastaPuluhan Ribu Jiwa Alami Krisis Air
“Anggota kami dari Satreskrim telah menangkap dua pelaku dugaan TPPO yang buron di Cimahi dan Garut. Dengan penangkapan ini, berarti sudah ada empat orang pelaku yang kami tangkap,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan, kemarin.
Kedua pelaku berperan yang penting pada upaya pengiriman calon PMI ilegal itu. SA misalnya, ia memiliki jaringan ke Australia. Sedangkan AM berperan sebagai pencari kapal untuk memberangkatkan calon PMI ilegal.
Sementara itu kondisi para korban saat ini masih ditampung sementara di Gedung Phala Martha di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Kondisi mereka terus dipantau dengan melakukan pemeriksaan kesehatan maupun psikologisnya.
“Kami juga akan membantu proses pemulangan para korban ke masing-masing daerah,” pungkasnya.