SUKABUMI EKSPRES– SR (34 th) warga Kampung Lebaknangka, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi di amankan Satreskrim Polres Sukabumi. SR merupakan Satu dari Tiga tersangka yang melakukan pencurian di salah satu Minimarket di Kecamatan Bojonggenteng.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, SR berperan sebagai yang menodongkan senjata tajam kepada karyawan minimarket yang kemudian mengikatnya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Uang Ratusan Juta Rupiah
“Kejadian ini di sebuah Minimarket di Kecamatan Bojonggenteng pada Jumat 6 oktober lalu sekira pukul 10.00 WIB. Kita berhasil mengamankan SR, sedangkan dua orang lainnya LR dan RBP masih dalam pengejaran,” ujar Marully kepada awak media usai menggelar konfrensi pers Mapolres Sukabumi, Senin (16/10/23).
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Gelar GPM serentak Dalam Rangka Hari Pangan SeduniaDua Desa Rawan Bencana Tsunami
Tersangka beraksi menjelang tutup, pada saat karyawan yang berjumlah dua orang akan merapikan toko tersebut. Pelaku yang berjuah tiga orang masuk ke lokasi dan langsung menodongkan sajam kepada para korban, kemudian mengikat para karyawan dan menyekapnya. Kemudian mengambil sejumlah uang, rokok dan juga DVR CCTV.
Maruly menjelaskan, SR diamankan di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat olah TKP para pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan menghilangkan rekaman CCTV, yakni mengambil DPRnya dan kemudian merusaknya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV merk avision warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, kurang lebih 50 bungkus roko berbagai merk, dan 1 buah atau satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodong para karyawan,” jelasnya
“Selain itu para pelaku pun berhasil membawa kabur uang kurang lebih Rp30 juta. Sampai saat ini kita masih fokus melengkapi alat bukti dan juga pengejaran kepada kedua orang pelaku lainnya, setelah tertangkap kita bisa rangkai apakah ada keterlibatan dari orang-orang atau pihak-pihak lain dalam perkara ini. Kepada tersangka SR diterapkan pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya (mg3)