Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lain Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus Pembunuhan
Kasus Pembunuhan
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Polisi telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).

Kabar tersebut terungkap oleh Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Yosep yang menjadi suami korban Tuti, Yosep sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Rohman menyatakan, adanya 5 orang telah ditetapi sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya itu, Kelimanya yaitu, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimim (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Minim).

Baca Juga:Uruguay vs Brasil : Tim Samba Akan Siap Menghadapi Segala SituasiRekomendasi Speaker Karaoke dengan Harga Termurah dan Bisa Dibawa Kemana-mana

“Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” kata Rohman, Selasa (17/10/2023).

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rohman menyatakan bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.

“Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian,” ungkapnya.

Rohman pun belum mengetahui perihal keterlibatkan kliennya dalam kasus itu, menurutnya, informasi lebih lanjut untuk mengenai keterlibatan para tersangka akan segara disampaikan oleh polisi.

“Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).

Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Baca Juga:Inilah Hal Menarik di Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 9, Gojo Tersegel!Spoiler Manga Boruto Two Blue Vortex Chapter 3 : Kelemahan Putra Naruto

“Ya, benar (ada penetapan tersangka)” kata Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).

0 Komentar