SUKABUMI EKSPRES –– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Menkopolhukam menyebut dia mengambil cuti saat nanti berkampanye sebagai calon wakil presidennya Ganjar Pranowo, tetapi dia akan kembali bekerja jika tidak berkampanye.
Menurut Mahfud, ada ketentuan yang mengatur mekanisme cuti terutama untuk pejabat negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
“Jadi bacawapres nanti 13 November ya (penetapan pasangan calon oleh KPU), kalau jadi. Itu satu. Ini kan daftar dulu, nanti penelitian ini, kesehatan, soal cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye, cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:Beredar Surat Resmi PN Jaksel Nyatakan Erick Thohir Penuhi Syarat CawapresMegawati Resmi Tunjuk Mahfud MD untuk Dampingi Ganjar
BACA JUGA: Beredar Surat Resmi PN Jaksel Nyatakan Erick Thohir Penuhi Syarat Cawapres
Dia mengatakan urusan cuti bukan perkara yang rumit dan sulit, karena itu semua ada aturannya. “Misalnya, seminggu berapa jam atau berapa hari. Itu semua ada aturannya. Jadi gampang lah,” kata Mahfud MD.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Rabu, mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Keduanya dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama masa pendaftaran dibuka yaitu pada Kamis (19/10).
BACA JUGA: Megawati Resmi Tunjuk Mahfud MD untuk Dampingi Ganjar
Ketentuan mengenai cuti untuk pejabat negara yang maju pemilihan presiden diatur antara lain oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, utamanya Pasal 15 dan Pasal 16.
Pasal 15 PKPU No. 19/2023 mengatur pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengatur surat persetujuan dan izin cuti itu diserahkan oleh pejabat yang bersangkutan ke KPU
Kemudian Pasal 16 ayat (2) menyebutkan izin cuti dari Presiden itu diperlukan saat pendaftaran pasangan bakal capres dan bakal cawapres ke KPU, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bacawapres, kemudian pengundian nomor urut.