SUKABUMI EKSPRES-– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden masih meninggalkan persoalan
Salah satunya ketentuan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut
Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, revisi PKPU itu wajib dilakukan. Sebab, yang diuji oleh MK adalah undang-undang (UU), bukan PKPU. Karena itu, secara prosedur, PKPU wajib disesuaikan.
Baca Juga:Menkopolhukam Sebut Mengambil Cuti Saat BerkampanyeBeredar Surat Resmi PN Jaksel Nyatakan Erick Thohir Penuhi Syarat Cawapres
”Di PKPU masih disebutkan syarat umur minimal 40 tahun (tanpa pengecualian, Red),” ujarnya, Selasa, 17 Oktober.
Nah, untuk merevisi PKPU tersebut, KPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah. Padahal, DPR sekarang reses sampai 30 Oktober. Adapun pendaftaran pilpres sudah akan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober.
Menurut Yusril, konsultasi itu sudah menjadi ketentuan. Jika prosedur dilanggar atau ada yang ditinggalkan, bisa timbul persoalan di kemudian hari. Bisa saja PKPU tersebut diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dibatalkan.
”Perubahan cacat prosedur bisa dibatalkan MA,” tutur mantan Menteri Kehakiman tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan UU tentang Pemilu dalam melakukan revisi PKPU. Salah satunya dengan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah.
KPU akan berkirim surat kepada dua institusi tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan menyusun draf revisi secepatnya.
Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, setidaknya ada dua norma yang tercantum dalam revisi PKPU itu. Pertama, penyesuaian pengecualian syarat usia 40 tahun bagi pejabat yang berpengalaman menduduki posisi elected official seperti kepala daerah, DPD, dan DPR/DPRD
“Lalu pemberlakuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7/2017 terkait perizinan kepala daerah yang maju dalam pilpres. Di situ disebutkan, seseorang yang sedang menjabat kepala daerah harus meminta izin kepada presiden Surat permintaan izin disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres,”