SUKABUMI EKSPRES – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengingatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) objektif saat melakukan rotasi atau promosi jabatan. Artinya, rotasi atau promosi pegawai jangan terkesan dipaksakan. Penjabat Wali Kota: Rotasi Pegawai jangan Dipaksakan!
“Saya tidak ingin kejadian di Kabupaten Bandung Barat itu terjadi di Kota Sukabumi. Saya ingin memastikan di Kota Sukabumi tidak terjadi seperti itu,” ujar Kusmana kepada wartawan saat menyambangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, kemarin (18/10).
Penempatan pegawai dalam suatu jabatan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukan hanya desakan maupun kepentingan dari beberapa pihak.
Baca Juga:Lindungi PMI, Pemkot Teken MoU dengan BP2MIPolres Sukabumi Tangkap 37 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
“Tentunya saat melakukan rotasi maupun mutasi jabatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan seperti kasus di Bandung Barat kemarin, yang mengakibatkan Badan Kepegawaian Nasional turun langsung hingga 19 orang ASN harus dikembalikan lagi ke posisi semula jabatannya,” jelasnya.
Kusmana menegaskan, sebagai Pj dirinya diperbolehkan aturan bisa menempatkan pegawai.
“Saya ingin right man on the right place. Right man on the right job. Menempatkan pegawai itu harus sesuai kapasitasnya,” tegasnya. (mg4)