SUKABUMI EKSPRES– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, menggelar rapat pengawasan pencegahan kampanye melalui alat peraga sosialisasi (APS) yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Lembursitu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yesti Yustia Asih mengatakan, kegiatan pencegahan kampanye melalui APS pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten dan Kota Sukabumi ini untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengawasan APS.
BACA JUGA: Pasca Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi
Baca Juga:KPU RI Sebut Berkas Pendafataran Anies-Cak Imin Sudah LengkapDandim 0622 Resmikan Gedung Madinah Ponpes Assalam Putri
“Adapun, kegiatan saat ini dihadiri Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kecamatan Lembursitu,” ujar Yesti kepada Sukabumi Ekpres, Kamis (19/10).
Ia menerangkan, saat ini belum diperbolehkan adanya pemasangan alat peraga kampanye karena belum memasuki masa kampanye.
“Hari ini, diperbolehkan itu hanya memasang alat peraga sosialisasi. Hanya saja, pasangan alat peraga sosialisasi tersebut jangan juga melanggar harus sesuai aturan PKPU nomor 15 tahun 2023,” terangnya.
Yesti menjelaskan, jika ada yang masih membandel memasang alat peraga kampanye maka Bawaslu bakal segera menertibkannya APS.
BACA JUGA: Parpol MoU Kesepakatan Penertiban APK dengan Bawaslu dan Satpol PP
“Dengan adanya kegiatan ini, pengawas Pemilu diharapkan semakin kompak, semakin solid dan sama persepsinya mana saja APS yang melanggar dan tidak melanggar,” jelasnya.
Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu sudah melakukan berbagai persiapan seperti, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pengawasan hingga pencegahan.
Baca Juga:Open Turnamen Sepakbola Bupati Cup Ajang Pencairan Bibit Atlit HandalBelasan Penerima Beasiswa Yangzhou Polytecnic Institute Tiongkok Dilepas
“Dengan begitu, jika nanti menemukan adanya pelanggaran atau permohonan sengketa dapat menyelesaikannya dengan baik. Sebelum ketahapan itu, tentunya kami juga sudah melakukan pencegahan melalui himbaun dan saran perbaikan,” tandasnya
BACA JUGA: Polemik Tayangan Azan, Bawaslu Janji Awal Pekan Ini Putuskan Kasus Ganjar
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah menambahkan, tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Hal ini berarti segala hal terkait pemasangan alat peraga kampanye di luar periode tersebut tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Nursifah menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan pemilih juga tidak diperbolehkan dilakukan di luar periode kampanye.