Parpol MoU Kesepakatan Penertiban APK dengan Bawaslu dan Satpol PP

Parpol MoU Kesepakatan Penertiban APK dengan Bawaslu dan Satpol PP
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRESParpol MoU Kesepakatan Penertiban APK dengan Bawaslu dan Satpol PP, Menjelang Pesta Demokrasi 2024 mendatang, penertiban untuk alat peraga sosialisasi (APS) saat ini sudah mulai disosialisasikan. Terutama untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum dan taman.

Hal itu di sampaikan dalam nota kesepakatan bersama antara Partai politik, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan bakal calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Hotel Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Selasa (10/10) lalu.

BACA JUGA: Sembilan Parpol di Sukabumi Ajukan Perubahan Bacaleg ke KPU

Baca Juga:Sinyal Kuat Projo Dukung Paket Prabowo-GibranWamenkumham RI Resmikan Lapang Tenis Lapas Kelas IIB Warungkiara

“Pak Kasatpol PP memberikan materi sebagai Narasumber kaitan Implementasi Perda 10/2015 jo. 3/2018, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat melalu pesan singkat, Kamis (12/10/23).

Syarifudin menjelaskan, dimana APS yang berada di jalur hijau, taman dan tempat umum akan ditertibkan. Menurutnya jalur hijau adalah, setiap jalur yang terbuka sesuai dengan ruang dan tata wilayah Perda 10/2015 jo. Perda 3/2018.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Sukabumi Beberkan Soal Pelanggaran Pemilu

“Jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan. Jalur hijau termasuk ke dalam ruang terbuka hijau publik bersama dengan taman kota, taman pemakaman umum, pantai, dan sungai,” jelasnya

“Apibala dari Parpol tak menurunkan sendiri dalam batas waktu tanggal 27 November 2023 sesuai kesepakatan yang dibuat oleh Parpol bersama sama, maka kami bersama Polri, TNI serta Bawaslu dan KPU akan menertibkannya,” tandasnya

Adapun nota kesepakatan ini untuk mewujudkan pemilihan umum tahun 2024 yang nyaman dan tertid dilingkungan Kabupaten Sukabumi tertuang dalam komitmen :

1, Bahwa Kesepakatan ini dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik PARA PIHAK; 

2, Bahwa untuk menjamin kondisi jalur hijau, taman dan tempat umum agar berfungsi sesuai dengan peruntukaannya;

Baca Juga:Optimalkan Pemberian Nutrisi untuk Menurunkan Angka StuntingDukung Penguatan Ekonomi Keluarga Melalui Program Perahu Kertas

3. Bahwa Partai Politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 27 November 2023;

4. Jika batas waktu yang disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka SATPOL PP dapat melaksanakan penertiban sebagaimana Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2018 Tentang. (Mg3)

0 Komentar