Satu DPO Perampok Minimarket di Bojonggenteng Berhasil Dirinkus

Satu DPO Perampok Minimarket di Bojonggenteng Berhasil Dirinkus
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran kepolisian Polres Sukabumi kembali meringkus satu orang dari tiga orang tersangka pelaku perampok di Kecamatan Bojonggenteng, pada 6 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 22.00 Wib.

Sehingga saat ini, dua orang tersangka dari tiga orang telah berhasil diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi yakni SR (34) dan RBP (34). Sementara satu orang berinisial LR (29) masih dalam pengejaran atau DPO.

BACA JUGA: Perampok Minimarket di Parakansalak Diringkus Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, awalnya kurang dari 24 jam setelah para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket di Bojonggenteng, satu pelaku SR berhasil diamankan jajaran satreskrim, kemudian setelah dilakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya berhasil diamankan RBP di Karawang, Senin (16/10) lalu.

Baca Juga:Gedung Venue Tinju di Palabuhanratu tak Terawat  Pekerja Pamasangan Tiang Jaringan Internet Meninggal Tersengat Listrik 

“Peranan SR ini menodongkan senjata tajam, mengeksekusi mengikat para karyawan minimarket tiga orang, lalu melarikan diri ke karawang dan berhasil diamankan oleh tim opsnal satreskrim polres Sukabumi,” ujar Maruly.

Setelah dua pelaku diamankan, saat ini Polres Sukabumi masih mengejar satu orang terduga pelaku lagi yakni LR. Untuk itu, Ia menghimbau pelaku segera menyerahkan diri jika tidak pihaknya bisa melakukan tindakan tegas terukur.

BACA JUGA: Kepala Toko Minimarket ‘Otak’ Aksi Perampokan, Dilakukan di Tempat Kerjanya, Gasak Uang 46 Juta

“Kepada tersangka agar segera menyerahkan diri atau kita akan melakukan tindakan tegas terukur, kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Adapun barang bukti total yang turut diamankan dari dua orang tersangka SR dan RBP yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim, yaitu satu Unit DVR CCTV, beberapa slop rokok dari berbagai merk, dua buah pisau, alat doble stik, kendraaan bermotor roda dua dan pakaian yang digunakan para pelaku, serta tali lakban yang digunakan untuk mengikat para korban.

“Untuk para tersangka dua orang yang telah diamankan itu diterapkan pasal 365 KUHp dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan saat ini kedua pelaku dilakukan penahan dalam rangka penyidikan di satreskrim polres Sukabumi,” paparnya.

“Barangbukti yang kita amankan merupakan barang bukti yang melekat didapat dari dua tersangka ini, sekarang kita sedang menelusuri kemana dana dana pencurian itu,” ucapnya.

0 Komentar