SUKABUMI EKSPRES – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, kemarin (24/10).
Pelatihan itu untuk menekan kerugian negara akibat ulah oknum yang menggelapkan BKCHT.
Pjs Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menjelaskan distribusi hasil cukai dikembalikan kepada daerah dan digunakan untuk pembangunan. Dana ini dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang dikelola pemerintah daerah.
Baca Juga:PMI dan BPBD Salurkan 60 Ribu Liter Air ke Wilayah SelatanDLH Deteksi Penyebab Kebakaran TPA Cikundul
“Salah satu penggunaan DBHCT adalah untuk kegiatan penegakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan, termasuk sosialisasi dan pemberantasan BKCHT ilegal,” ujar Kusmana membacakan sambutannya, kemarin.
Training ini dianggap sebagai upaya meningkatkan pengetahuan petugas Satpol PP dalam penegakan hukum sejalan dengan tugas mereka dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan keamanan kepada masyarakat.
Satpol PP memiliki peran penting dalam membantu pemberantasan BKCHT ilegal. Training ini dirancang untuk mempersiapkan para petugas dalam tugas tersebut.
Kusmana berharap peserta pelatihan dapat memahami cara mengenal dan mengidentifikasi tembakau ilegal dengan tujuan mengurangi peredaran barang ilegal tersebut.
“Kita akan bertugas di lapangan. Kita adalah pengumpul informasi. Harus tahu tahapan-tahapannya. Jangan melewati batas kewenangan. Jangan salah melangkah,” tambahnya.
Kusmana juga menekankan pendekatan humanis dalam bertugas di masyarakat, di mana pemahaman yang tepat harus disampaikan kepada publik.
Pemberantasan BKCHT penting untuk mengamankan cukai tembakau yang legal, yang pada gilirannya mendukung pendapatan daerah.
Baca Juga:Pelayan Publik Dibekali Bahasa IsyaratOknum Pegawai Pegadaian Tilap Duit Ratusan Juta
Upaya pemberantasan BKCHT tidak dapat dilakukan sendiri, tapi harus bekerja sama dengan instansi lain, termasuk pihak Bea Cukai.
Pemerintah Kota Sukabumi berperan untuk mengidentifikasi peredaran tembakau atau rokok ilegal. Penanganannya bersifat preventif dan mengumpulkan informasi terindikasi para penjual yang menggunakan cukai palsu atau tidak memiliki bea cukai.
“Peran petugas Satpol PP sebagai intelijen sangat penting. Kita harus bersikap profesional agar masyarakat merasa diperlakukan dengan manusiawi. Cukai ini adalah untuk kesejahteraan bersama, pedagang harus menyadari bahwa tembakau tanpa cukai adalah ilegal,” pungkasnya. (rls)