Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda pada Rapat Paripurna

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda pada Rapat Paripurna
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRESBupati Sukabumi, Marwan Hamami sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (6/10).

Dalam sambutannya Marwan menjelaskan, penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 telah memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sebagaimana arahan presiden RI bahwa arsitektur APBN tahun 2024 untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal. 

Baca Juga:Bayar Tagihan Full, Warga Cikembar Keluhkan Air PDAM Tidak MengalirBendera Palestina Berkibar di Acara Milad Desa Damarraja ke-16

Maka dari itu, kata Marwan, reformasi fiskal harus terus dilakukan secara komprehensif. Termasuk optimalisasi pendapatan, melanjutkan penguatan belanja berkualitas serta pembiayaan inovatif yang dikelola secara berhati-hati. 

“Dengan pengelolaan fiskal yang kuat disertai dorongan transformasi ekonomi yang efektif, diharapkan dapat meminimalisir angka pengangguran, dan kemiskinan serta meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN),” kata Marwan.

Lanjut Marwan, Pemkab Sukabumi tahun 2024 bertajuk pemantapan daya saing ekonomi melalui peningkatan infrastruktur daerah.

“Tema ini mempunyai benang merah yang sama, yakni meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas infrastruktur, dan pencapaian sasaran pembangunan RPJMD 2021-2026,” jelas Marwan. 

Meburutnya, kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara tahun 2024 Kab. Sukabumi telah disepakati bersama sebelum peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2024 terbit. 

Sehingga, keduanya terjadi pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah.

Untuk itu Marwan berharap, kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 dapat disempurnakan dan disepakati bersama  oleh anggota DPRD yang sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Penjelasan Puskesmas Warungkiara Soal Diduga Ada Anak Kurang GiziForkopimda Kabupaten Sukabumi Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024

“Setelah ditandatanganinya nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2024 antara Bupati Sukabumi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD dan PPAS,” katanya.  (MG3)

0 Komentar