SUKABUMI EKSPRES – Kasus dugaan perundungan siswa SD swasta di Kota Sukabumi mendapat atensi dari DPRD setempat. Para wakil rakyat pun memanggil pihak-pihak terkait seperti sekolah, orangtua korban, UPTD PPA Dinas P2KBP3A, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman, mengatakan kasus dugaan perundungan di lingkungan sekolah tentu mencoreng dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Karena itu, DPRD meminta agar kasus tersebut jangan ditutup-tutupi.
Apalagi sampai ada indikasi intimidasi atau intervensi terhadap permasalahan ini, DPRD akan mengambil rekomendasi tegas.
Baca Juga:Wujudkan Generasi Emas Bebas Anemia dan StuntingSeorang Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandungnya
“Kalau sampai pihak sekolah terindikasi mengintimidasi terhadap siswa yang menjadi korban, kami akan rekomendasikan agar sekolah ditutup,” kata Gagan kepada wartawan, kemarin (9/11).
Gagan menegaskan, baginya semua siswa dari kalangan apapun harus mendapatkan perlakuan sama. Artinya, mereka harus mendapatkan hak dan kewajiban.
“Saya tidak berharap ada intervensi ke salah satu pihak siswa. Mereka itu sama-sama anak kita. Golongan apapun, latar belakang apapun yang bersekolah di sana adalah mereka adalah anak-anak kita,” tegasnya.
Gagan mengaku sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut proses hukum kasus tersebut di kepolisian. Jika sudah ada kepastian hukum, Komisi III DPRD akan mengambil sikap.
“Ini kan sudah maju ke ranah hukum. Biarkan ini berproses. Kalau kami di DPRD menerima apa yang menjadi keluh kesah dari orang tua wali murid yang menjadi korban. Nanti kita lihat proses hukum yang akan menentukan siapa yang bersalah dan tidak bersalah,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi aksi serupa, menurut Gagan, perlu ada peran serta dari semua elemen khususnya pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Kami minta baik orang tua siswa maupun pihak sekolah agar dapat lebih memperhatikan siswa untuk mengantisipasi hal serupa,” pungkasnya. (mg4)