Para Camat Ikuti Seminar Evaluasi Perbup Sukabumi No 78 Tahun 2020

Para Camat Ikuti Seminar Evaluasi Perbup Sukabumi No 78 Tahun 2020
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Pemkab Sukabumi menggelar seminar Evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Senin,(13/11). 

Seminar ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukabumi melalui koordinasi dan fasilitasi para Camat dan Perangkat Daerah 

Marwan mengatakan bahwa Camat memberikan konstribusi dalam memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat. Sebagaimana diatur dalam PP no 17 tahun 2018 pasal 11 bahwa camat mendapatkan kewenangan pelimpahan dari Bupati/Walikota untuk melaksanakan segala urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten untuk melaksanakan tugas pembantuan dan seterusnya.

Baca Juga:Bupati Imbau Kades Terpilih Tepati Janji PolitikSiapkan Perubahan Perwal Penataan Minimarket

Mengenai hal itu, terang Marwan Pemkab Sukabumi menerbitkan Perbup Sukabumi Nomor 78 tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian wewenang pada camat yang.

“Kita bersyukur dan berharap dengan adanya kegiatan ini, memiliki kesempatan untuk bersama sama  mengevaluasi dampak pelaksanaan Perbup tersebut. Kita dapat menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat,” ungkap Marwan.

Kepada para peserta, Marwan minta agar mengikuti acara ini dengan seksama dan bisa mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan. (mg3)

0 Komentar