Gugatan itupun disebut telah didaftarkan ke PTUN Jakarta, hari ini, Selasa (14/11/2023).
“Jadi petitum yang kami layangkan diantaranya untuk mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat,” ujar Muallim Bahar kepada awak media di Makassar, Selasa (14/11/2023).
Dikatakan Muallim, pihaknya selaku penggugat memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa ini.
Baca Juga:Anggota DPRD Apresiasi Gerakan Aksi Penanaman Sejuta PohonKamabiran Diminta Dapat Menguatkan Gerakan Organisasi Pramuka
Sementara untuk pokok perkara, Muallim menuturkan ada lima poin, diantaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dia juga mendorong untuk membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi keputusan KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres, pada Senin (13/11/2023) kemarin.
“Mewajibkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut SK KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Bacapres dan Bacawapres atas nama Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres.
Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan objek sengketa baru. Dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” bebernya.
Lebih jauh, Muallim menuturkan, sejumlah alasan kliennya menggugat penetapan pencalonan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta diantaranya soal masih berlakunya PKPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta Pilpres.
Muallim menilai, pencalonan Gibran sebagai Cawapres masih dianggap tidak memenuhi syarat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur yang tertuang Pasal 13 ayat (1) huruf q dan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
(Muhsin/fajar)