SUKABUMI EKSPRES – Viral video kekerasan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.
Pada rekaman video yang beredar, pelaku berinsial W menyiksa anak kandungnya. Kaki pelaku sengaja diinjakkan pada bagian leher korban. Korban hanya bisa menangis dan ketakutan.
“Dari hasil proses penyidikan didapatkan fakta bahwa pelaku penganiayaan anak perempuan yang viral adalah ayah kandung sendiri berinisial W warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (16/11).
Baca Juga:Manfaatkan Dana Kelurahan Pasang PJUTanam Ratusan Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan
Motif di balik aksi penganiayaan, kata Maruly, dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya atau ibu kandung korban yang saat ini sedang berada di Arab Saudi sebagai pekerja migran. Pelaku mencurigai istrinya ada hubungan asmara dengan lelaki lain.
Akhirnya pelaku melampiaskan amarahnya kepada anaknya sendiri. Ia kemudian mengirimkan video penganiayaan yang direkamnya sendiri kepada istrinya.
“Pelaku juga mengupload-nya ke Facebook sehingga viral. Kami kemudian menelusuri dan menyelidikinya,” terangnya.
W ditangkap polisi setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi menelusuri darimana video tersebut berasal dan siapa pemilik akunnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berkoordinasi dengan IT atau Tipidter Satreskrim untuk menulusuri akun tersebut dan diketahui bahwa lokasinya di luar negeri.
“Dari koordinasi ke luar negeri dan didalami bahwa yang bersangkutan punya anak di Sukabumi. Setelah mengetahui anaknya di Sukabumi, kemudian dimintai alamat dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Surade. Unit PPA segera berangkat ke TKP dengan didahului polsek untuk mengecek TKP dan segera mengamankan pelaku,” jelas Maruly
Saat ini tersangka ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat A atau Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf B Undang Undang Nomor 35/2012 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga:Tabung Gas Bocor, Satu Rumah Semipermanen Ludes TerbakarWarga Menanti Perbaikan Jalan Merbabu, Sudah Tiga Tahun tak Tersentuh Pemerintah
Polres Sukabumi berupaya memberikan bantuan pemulihan trauma bagi korban. Korban pun sempat diperiksa kesehatannya.