SUKABUMI EKSPRES – Teka-teki mayat laki-laki terikat lakban yang ditemukan di dalam mobil di lahan parkir sebuah minimarket di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap. Hal itu menyusul ditangkapnya dua orang pelaku yang diduga menghilangkan nyawa korban.
Korban diketahui adalah S (55) warga Kota Depok. Ia merupakan sopir taksi online. Korban ditemukan tewas di dalam mobil dengan kondisi terikat lakban pada Selasa (7/11) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kedua pelaku yakni JF (30) dan DP (23) ditangkap anggotanya pada Jumat (17/11) di Tangerang.
Baca Juga:Ibu Rumah Tangga ‘Habisi’ Penagih UtangKota Sukabumi Tempati Peringkat ke-8
“Alhamdulillah, kita berhaisl mengungkap kasus pembunuhan dengan menangkap dua ornag pelaku. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Pangandaran,” kata Ari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11).
Ari menuturkan kedua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Sebab, keduanya hendak melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
“Kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat. Sempat ke Garut, kemudian ke Tasikmalaya, dan terakhir akhirnya bisa kami tangkap di Tangerang,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Pelaku juga dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna putih serta lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban. (mg3)