Ibu Rumah Tangga ‘Habisi’ Penagih Utang

Ibu Rumah Tangga 'Habisi' Penagih Utang
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – PS (28), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Lio Santa Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi jadi otak pembunuhan seorang penagih utang berinisial RS (37). Jasad korban ditemukan di aliran sungai.

Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi mengenai orang hilang. Saudara korban melapor ke SPKT Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (17/11), polisi mendapatkan informasi adanya warga yang membuang sesuatu ke aliran Sungai Cipelang. Polisi lantas menuju ke lokasi dan melakukan penyisiran.

Baca Juga:Kota Sukabumi Tempati Peringkat ke-8IDI Imbau Ortu Rutin Periksa Kesehatan Anak

Di lokasi polisi menemukan kasur yang masih menggunakan sprei. Ternyata, di dalam kasur terdapat sesosok mayat diduga merupakan RS yang dilaporkan hilang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi pelaku yang membuang kasur berisi korban itu,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11).

Pelaku pembuang kasur berisi mayat korban kemudian memberikan keterangan bahwa pelaku utamanya adalah PS. Ia hanya disuruh pelaku PS membuang kasur.

“Anggota kami dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota dibantu Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong mendatangi rumah pelaku PS di Jalan Lio Santa. Hasil pemeriksaan, terdapat bercak darah pada bantal dan dinding tembok kamar pelaku PS,” jelasnya.

Polisi lantas menangkap pelaku. PS mengaku semua perbuatannya yang menganiaya korban hingga tewas. “Dugaan sementara, motifnya masalah utang piutang,” tuturnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang besi sepanjang 31 sentimeter, sabuk kulit berwarna hitam, kasur, dan sprei.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun paling lama serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Baca Juga:Partai Gelora Optimistis BerjayaPolisi Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar