Disnaker Bahas UMK 2024, Mengacu PP Nomor 51/2023

Disnaker Bahas UMK 2024, Mengacu PP Nomor 51/2023
0 Komentar

Abdul berharap, dengan adanya kenaikan UMK 2024 semua pihak bisa menerima. Terutama kalangan pengusaha dan pekerja di Kota Sukabumi dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian.

Selain itu juga, kenaikan UMK tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pekerja yang selama ini dinilai telah meningkatkan kinerjanya sehingga membantu peningkatan perekonomian.

“Kepada pengusaha bisa langsung menerapkan di perusahaanya. Kenaikan UMK ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan produktivitas perusahaan,” pungkas Abdul. (ist)

0 Komentar