SUKABUMIEKSPRES – Tersangka kasus penipuan tiket konser musik Coldplay yaitu Ghisca Debora Aritonang (19 tahun), namun kasus tersebut hanya dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Juncto Pasal 372 tentang penggelapan.
Kasus penipuan ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5,1 miliar dari penjualan tiket bodong sebanyak 2.268 lembar.
“Kami gunakan tipu gelap (pasal terkait kasus penipuan dan penggelapan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:3 Rekomendasi Helm Terbaik di Akhir Tahun 2023 untuk SunmoriSunmori ke Sunrise Point Cukul Membuat Kita Seperti ke Surga
Hanya saja, dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusay tidak turut untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka yaitu Ghisca Debora.
Susatyo tidak menjelaskan bagaimana alasanya tidak menjerat tersangka dengan pasal TPPU meski adanya dugaan jika uang tersebut hasil tindak pidana penipuannya itu dialihkan ke Belanda.
Lebih lanjut, Susatyo pun memastikan tetap melakukan penelusuran asel hasil penipuan milik tersangka, walaupun tidak adanya pasal TPPU.
Termasuk mendalami adanya informasi jika uang tersebut tindak pidana penipuannya dialihkan ke Belanda.
Pengalihan tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatanya tidak dapat disita.
“Tetap dilakukan (penelusuran aset),” kata Susatyo.
Sementara itu dengan adanya kemungkinan pengembalian uang kerugiannya didapatkan oleh para korban, Susatyo tidak akan menjelaskan secara detial.
Ia hanya mengungkapkan bahwa hal itu bergantung pada keputusan hakim terkait status barang sitaan.
Pihaknya akan melakukan mekanisme pembuktian pasal penipuan dan penggelapan.
“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” ujar Susatyo.