SUKABUMI EKSPRES – Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal relatif masih cukup marak terjadi di Kota Sukabumi. Pemerintah daerah setempat pun gencar menyosialisasikan pencegahannya ke tingkat pengecer, terutama di warung-warung dan pasar.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan selama dua hari pada Kamis (16/11) dan Jumat (17/11) dilaksanakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar.
Hari pertama sosialisasi dilakukan pula penindakan berupa penyitaan 13 ribu batang rokok ilegal.
Baca Juga:Kebiasaan Menginap di Rumah Warga Jadi Pembeda Ganjar dengan Capres LainnyaAnies Tandatangan Kontrak dengan Suporter PSM Terkait Pembangunan Stadion Mattoanging
“Penyitaan rokok ilegal ini diperoleh dari berbagai tempat penjualan. Penyitaannya dilakukan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor,” kata Ayi, kemarin (20/11).
Penindakan berupa penyitaan merupakan kewenangan KPPBC Bogor. Dinas Satpol dan Damkar Kota Sukabumi, kata Ayi, kewenangannya menyangkut urusan pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan,” ujarnya.
Ia pun menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama KPPBC Bogor akan kembali melakukan kegiatan serupa untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi. (ist)