Dongrak Pajak Daerah, BPKPD Optimalkan Aplikasi Pantas

Dongrak Pajak Daerah, BPKPD Optimalkan Aplikasi Pantas
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi memaksimalkan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) untuk mendongrak penerimaan pajak daerah. Aplikasi tersebut cukup memudahkan masyarakat wajib pajak membayar kewajiban mereka.

“Berbagai upaya kami lakukan untuk menggali potensi pajak daerah. Salah satunya optimalisasi aplikasi Pantas,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada wartawan, kemarin (21/11).

Pantas mengedepankan transparansi bagi wajib pajak saat membayar pajak. Pasalnya, aplikasi tersebut akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak.

Baca Juga:Kerugian Bencana Capai Rp5 Miliar, Paling Besar akibat Kebakaran PermukimanSMPN 14 Rencanakan Program Pengolahan Pangan

“Jadi, selain memberikan kemudahan pembayaran pajak, aplikasi Pantas juga mengedepankan tranparansi,” terangnya.

Sementara itu, hingga Oktober tahun ini, perolahan penerimaan pajak daerah mencapai Rp32.112.059.783 atau 89,70 persen dari target sebesar Rp58 miliar lebih. Realisasi penerimaannya berasal dari  9 sektor pajak daerah.

Penerimaannya terdiri dari pajak hotel sebesar Rp4.148.172.825, pajak restoran Rp14.491.039.062, pajak hiburan Rp1.507.781.780, pajak reklame Rp1.016.551.597, pajak penrangan jalan Rp9.733.947.324, pajak parkir Rp525.365.198, dan pajak air tanah  Rp650.360.725.

“Sedangkan khusus pada bulan Oktober 2023 ini perolehanya sebesar Rp29 miliar lebih,” bebernya.

Ziad mengatakan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga. (ist)

0 Komentar