SUKABUMI EKSPRES – Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (22/11).
Rakor ini membahas implementasi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Baca Juga:Tingkatkan Prestasi dan Jadikan SMAN 1 Parungkuda Sebagai PanutanArea Parkir Alun-alun Gadubangkong Palabuhanratu Mulai di Tata
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Djajang Rustandi mengatakan, mendorong pemda untuk mengimplementasikan peraturan ini. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan, pencegahan, dan penanggulan kekeranasan di lingkungan pendidikan.
“Kami Dewan Pendidikan mendorong dan mensupport Pemkab Sukabumi untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek. Sebab, tugas kami hanya mendorong saja. Eksekutornya Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, rakor ini pun untuk meningkatkan sinergitas. Dari mulai pelaku pendidikan hingga lembaga terkait lainnya.
“Makanya, dalam rakor ini ada berbagai unsur. Termasuk dari Kepolisian dan lainnya,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku setuju atas dorongan Dewan Pendidikan. Bahkan, dirinya akan merealisasikannya.
“Terkait Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, akan coba kita realisasikan,” pungkasnya. (IST/rls)