SUKABUMI EKSPRES – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Tanda Tangan Elektronik di lingkup Pemkab Sukabumi di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/11).
Kegiatan ini mengundang seluruh perwakilan Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Plt Diskominfosan Kabupaten Sukabumiz Herdy Somantri mengatakan melalui rapat evaluasi ini diharapkan semua pihak bisa memberikan masukan dan saran terkait penyelenggaraan TTE.
Baca Juga:Kotawaringin Barat Belajar Strategi Keberhasilan KKS ke Kabupaten SukabumiPemkab dan YPAN Yogyakarta MoU Tentang Peningkatan Mutu Pendidikan
“Seperti diketahui implementasi Sertifikat Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah salah satu program kerja yang dijalankan oleh Bidang Persandian dan Keamanan Informasi pada Diskominfosan,” katanyaÂ
Hal ini guna meningkatkan keamanan informasi di lingkungan Pemkab Sukabumi. Pasalnya manfaat yang dirasakan oleh pengguna adalah kecepatan dan kemudahan dalam tanda tangan dokumen, fungsi utama sebenarnya dari TTE adalah keamanannya atau keutuhan dan keaslian dokumen.
“Sebagai pendukung, Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 137 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Ini sebagai Dasar kegiatan implementasi elektronik di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Perbup ini kemudian dilengkapi dengan Enam SOP sebagai acuan teknis pelaksanaanya. Diantaranya SOP Pendaftaran, Penerbitan, Bimtek, Pembaruan, Penghapusan dan Monev terhadap sertifikat elektronik.
“Saat ini sertifikat elektronik telah di implementasikan hampir di seluruh Badan, Dinas dan Kecamatan di Pemkab Sukabumi. Yaitu di 35 dari 36 Badan dan Dinas, lalu di 47 Kecamatan. Sementara untuk di Desa yang telah mengimplementasikannya baru 90 dari 381 Desa di Kabupaten Sukabumi, dimana desa-desa yang belum direncanakan akan segera dilakukan sosialisasi dan Bimtek,” paparnya.
Menurutnya, total sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sebanyak 1686 akun. Sertifikat elektronik ini pun telah diintegrasikan dengan beberapa aplikasi di Pemkab Sukabumi diantaranya V-TAX, SIMPAD dan SILENT CENTER.
Dengan adanya sertifikat elektronik ini capaian prestasi yang telah didapatkan Pemkab Sukabumi yaitu penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Juara Pertama tingkat Provinsi dalam dua tahun beruntun pada kategori Penerapan, Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Terbanyak Tahun 2022 dan 2023. Lalu, Penghargaan dari Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sebagai juara Pertama tingkat Nasional pada kategori Kabupatan dengan Implementasi Sertifikasi Elektronik terbaik. (Ist)