Soal UMK 2024, FSB KIKES KSBSI Sebut PP 51 Merusak Kelangsungan Buruh

Soal UMK 2024, FSB KIKES KSBSI Sebut PP 51 Merusak Kelangsungan Buruh
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB Kikes KSBSI) Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna mengaku kecewa dengan putusan Pj Gubernur Jabar yang mengesahkan UMK Sukabumi 2024 naik sebesar Rp32 Ribu.

“Atas kenaikan upah Rp32 Ribu untuk tahun 2024, tentu kami sangat kecewa. PP 51 telah merusak kelangsungan kehidupan buruh indonesia,” kata Nendar, Jumat (1/12) lalu

Artinya, sambung Nendar, di tengah hantaman kenaikan segala bentuk kebutuhan hidup, buruh hanya mendapat tambahan sekitar seribuan rupiah perhari dan itu sangat tidak manusiawi.

Baca Juga:RSUD Sekarwangi Diminta Tingkatjan Mutu Pelayanan KesehatanStop Stigma dan Diskriminasi Kepada Penderita HIV/AIDS

“Adapun opsi struktur dan skala upah belum tentu juga dijalankan apalagi tahapannya adalah negosiasi dengan pengusaha. Yang berserikat saja harus mati-matian apalagi buruh-buruh di perusahaan yang tidak ada serikatnya,” tandasnya.

Nendar menegaskan, perjuangannya dalam memperjuangkan kenaikan upah belum selesai. Tidak menutup kemungkinan buruh Sukabumi akan kembali bergerak dalam waktu dekat dengan kekecewaan serta kemarahannya.

“FSB Kikes KSBSI saat ini sedang melakukan konsolidasi di akar rumput untuk menentukan sikap. Kami juga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dalam situasi ini, dan tidak menjadi penonton masyarakat buruh yang akan menyongsong tahun kesengsaraan,” pungkasnya. (IST/SZ)

0 Komentar