SUKABUMI EKSPRES -Anggota Koramil Surade Kodim 0622/ Kabupaten Sukabumi mengamankan dua terduga pengedar obat keras terbatas (OKT) golongan G. Selain itu, diamankan juga obat keras terlarang jenis tramadol dan hexymer.
Danramil 0622-14/Surade Kapten Arm Witono mengatakan, ditangkapnya dua orang terduga pengedar OKT itu bermula dari laporan masyarakat. Mereka menginformasikan adanya dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Ciracap di kalangan remaja.
“Laporan kami tindak lanjuti. Hasilnya, kami mengamankan dua orang penjual sekaligus pengedar obat jenis tramadol dan hexymer,” kata Witono, kemarin (10/12).
Baca Juga:Disdukcapil Rekam E-KTP Warga BinaanSekda Hadiri Rakornas Investasi Tahun 2023
Kedua terduga pelaku diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kampung Kalapacondong RT 05/01 Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengakuan kedua terduga pelaku, OKT tersebut dipasarkan di kalangan remaja. Harganya dijual Rp7 ribu per 1 butir tramadol dan 5 butir hexyimer seharga Rp10 ribu.
”Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir tramadol dan 16 butir hexyimer. Kemudian ada uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.170.000, 2 unit sepeda motor tanpa surat, dan 2 unit handphone,” jelasnya
Penangkapan pelaku juga hasil koordinasi Koramil 0622-14/Surade dengan Polsek Ciracap. Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Polsek Ciracap.
Sebelumnya pada 14 April 2023 lalu, Babinsa dan anggota Unit Inteldim di Kecamatan Surade juga berhasil mengamnkan 2 orang pelaku penjual narkoba.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tramadol sebanyak 140 butir dan hexymer sebanyak 588 butir. Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum. (mg3)