SUKABUMI EKSPRES – Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan seorang penagih utang berinisal RS (37) dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kemarin (20/12). Terdapat dua lokasi yang dijadikan tempat rekonstruksi.
Lokasi pertama, rekonstruksi digelar di rumah pelaku PS (28) di Kampung Lio Santa Kecamatan Citamiang. Kemudian lokasi kedua di Jembatan Cipelang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong yang merupakan tempat pelaku membuang jasad korban.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan terdapat 48 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi tersebut. Turut hadir jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Kota Sukabumi.
Baca Juga:Polres Sukabumi Tempatkan 87 Pos Selama Libur NataruRPJPD Harus Wujudkan Kota Sukabumi Sejahtera
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara. Ada 48 adegan yang diperagakan,” kata Bagus kepada wartawan, kemarin.
Hasil rekonstruksi, pada adegan ke-30 korban diketahui meninggal dunia. Lokasinya berada di kamar pelaku.
“Jadi, pada adegan ke-30, korban posisinya ada di kamar pelaku. Diduga saat itu korban masih bernapas,” jelasnya.
Pada kegiatan rekonstruksi, kata Bagus, dikumpulkan keterangan adegan per adegan dari pelaku. Selama berlangsungnya rekonstruksi, keterangan dari pelaku sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Di TKP yang pertama, ada kesesuaian keterangan pelaku. Tapi kita akan melakukan kembali gelar perkara, ekspose kembali dengan jaksa, apakah ada keterangan atau alat bukti baru, apakah ada tersangka yang lain. Jadi sejauh ini masih kita dalami,” ucapnya.
Soal keterlibatan anak pelaku, menurut Bagus, sejauh ini belum ada penetapan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“ABH untuk sementara belum (ditetapkan). Justru dengan rekonstruksi ini kita ingin mengetahui apakah ada temuan baru, alat bukti baru, atau memang sesuai dengan keterangan dari pelaku, sesuai dengan BAP yang ada,” pungkasnya. (mg4)