Perempuan Dalam Pusaran Pemilu 

Perempuan Dalam Pusaran Pemilu 
0 Komentar

Apalagi keterwakilan perempuan sebagai legislator dan penyelenggara pemilu sangat sedikit. Isu-isu perempuan di parlemen masih kurang terwakilkan.

Satu contoh Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengatur menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada pengurus partai politik tingkat pusat.

Undang-undang Pemilu juga mengatur penyelenggara pemilu wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen baik untuk tim seleksi, KPU, dan Bawaslu. Namun kebijakan afirmasi perempuan belum dilakukan secara maksimal.

Baca Juga:Niat Memancing Ikan, Warga Ciemas Tewas Karena Tenggelam di SungaiKetersediaan Pangan di Sukabumi Jelang Nataru Aman dan Stabil

Data menunjukkan keterwakilan perempuan yang duduk di DPR RI tercatat hanya 20,4 persen, DPD RI 30, 14 persen, DPRD Kota Sukabumi 17,1 persen.

Hal yang sama terjadi pada seleksi penyelenggara pemilu kebijakan yang belum berperspektif keadilan gender contohnya hasil seleksi calon anggota KPU Kota/Kabupaten dari 12 Kota/Kabupaten di Jawa Barat tahun 2023 berdasarkan Pengumuman KPU RI nomor 117 tahun 2023 representasi perempuan hanya sebesar 11 persen.Terjadi penurunan sebesar 6 persen dibanding dengan hasil seleksi pada tahun 2018.

Hal ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan diranah pemilu dan politik masih jauh dari cukup untuk memperjuangkan dan mengangkat isu perempuan Regulasi yang mengatur memperhatikan keterwakilan perempuan sekitar 30 persen belum sepenuhnya bisa mengakomodir perempuan sepenuhnya sehingga perlu adanya usaha untuk meningkatkan keterwakilan dan akses keterlibatan perempuan dalam politik.

Usaha tersebut salah satunya adalah pertama,  pelatihan dan pendidikan politik untuk perempuan yang ingin maju dalam karier politik atau pemimpin masyarakat.

kedua, jaringan dan organisasi khusus perempuan yang mendukung dan memperjuangkan hak-hak perempuan serta menyediakan tempat yang aman untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, membangun kemitraan, dan memperkuat pemahaman politik.

Ketiga, kampanye kesadaran berpolitik. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan mengubah pandangan negatif tentang perempuan dalam kepemimpinan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perempuan untuk aktif dalam pemilu dan politik.

Sehingga Angka keterwakilan perempuan dan dukungan perempuan untuk maju dalam kancah politik terus meningkat.

Baca Juga:Peningkatan Layanan Publik di Tingkat Kecamatan Harus DitingkatkanDelapan Unit Truk Pengangkut Pasir Besi Diamankan Polres Sukabumi

Namun apakah semua itu cukup untuk menembusrealitas politik saat ini? Jawabannya ada di tangan Anda, para perempuan Indonesia yang ingin maju.

0 Komentar