Bantah Satpol PP Sengaja Pasang Spanduk Capres

Bantah Satpol PP Sengaja Pasang Spanduk Capres
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi yang bertugas di Kecamatan Palabuharatu diduga melakukan pemasangan Spanduk salah satu Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) di sekitaran Cagar Alam, Batu Sapi, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Namun rumor itu langsung dibantah Camat Palabuhanratu, Ali Iskandar. Menurutnya Dua anggota Satpol PP tersebut memang benar melakukan pemasangan sepanduk. Namun bukan memasang dengan dengan sengaja, melainkan memindahkan.

“Kami perintahkan anggota Satpol PP kecamatan dan kelurahan untuk memindahkan sepanduk tersebut, baik yang dimiliki partai maupun instansi lainnya ke sebelah kiri bahu jalan kalau dari arah Palabuhanratu menuju Bagbagan. Jadi bukan sengaja Satpol PP yang memasang sepanduk itu, melainkan memindahkannya,” tutur Ali melalui whatsapp, Senin (25/12).

Baca Juga:Polres Sukabumi Kembangkan Kasus Penyalahgunaan Elpiji SubsidiPastikan Kondusivitas Kamtibmas saat Perayaan Natal

Sebelumnya memang sudah dipindahkan, namun ada lagi dan kebetulan itu milik salah satu pasangan Capres dan Cawapres.

“Pemindahan ini sesuai dengan aturan yang terpangpang di papan reklame di sekitar Cagar Alam Batu Sapi, bahwa di area itu dilarang berjualan dan memasang spanduk -ataupun baliho milik partai atau jenis apapun,” jelasnya

Harapan dia, kawasan Cagar Alam Batu Sapi itu seteril. Jadi tak hanya APK milik partai politik saja yang dibersihkan, baliho dan spanduk milik swasta pun diberlakukannya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Syarifudin Rahmat mengatakan, baru mengetahui jika ada pemindahan APK di sekitaran cagar alam Palabuhanratu, meski demikian sudah sesuai keputusan KPU.

“Saya baru tahuu kalau ada Satpol PP pindahin APK di Cagar Alam Batu Sapi, mungkin itu anggota Satpol PP Kecamatan yang dikomandoi Kasi Trantib Kecamatan dan memang sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No. 548 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No. 547 Tahun 2023 tentang Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye,” kata Syarif

Syarif menjelaskan, pada Rapat Umum pada Pemilu 2024 dimana APK tak dipasang melintang atau memotong jalan, menghalangi pandangan mata pengendara, kendaraan, menghalangi ataupun menutup rambu rambu lalu lintas, atau menghalangi maupun menutup taman serta pejalan kaki dan juga tidak dipasang dipohon.

0 Komentar