SUKABUMI EKSPRES – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum personel Polres Sukabumi Kota berpangkat Bripka kepada istrinya, MDP (33).
“Untuk kasus KDRT ini pada Sabtu (23/12) kita terima laporan polisinya. Tentu diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin dikutip dari Antara di Sukabumi, Sabtu.
Tahir menuturkan, karena terduga pelakunya merupakan anggota Polri, maka untuk proses penanganan melalui proses dan pengamanan di tingkat Propam Polres Sukabumi Kota dengan menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Khofifah Terima Rekomendasi Golkar Maju Pilgub JatimDebat Cawapres Gibran Pemenangnya, Mahfud dan Cak Imin Diminta Akui Kekalahan
Kasus dugaan KDRT ini pun sempat viral di salah satu media sosial. Korban yang merupakan anggota Bhayangkari Polres Sukabumi Kota sempat menggugah beberapa foto kondisi wajah korban yang lebam yang diduga bekas penganiayaan suaminya.
Dengan tegas Tahir pun memastikan penanganan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku, dugaan KDRT ini dipicu pertengkaran internal keluarga yang berawal ada permasalahan kemudian terjadilah pertengkaran, cekcok mulut, dan akhirnya terjadilah tindak kekerasan.
Pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi hingga memberikan konseling terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT yang diduga terjadi pada akhir September 2023.
“Kasus KDRT ini terjadi pada 22 September 2023. Korban sempat menghubungi istri Kapolsek Cikole dan sempat mengaku bahwa telah mengalami KDRT oleh suaminya atas nama Bripka SR. Kemudian istri Kapolsek Cikole menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting Bhayangkari dari Polsek Cikole,” ungkapnya.
Tahir menambahkan pada Senin (25/10) Bripka SR sempat dipanggil oleh Kapolsek Cikole untuk berusaha rujuk dan memperbaiki hubungan rumah tangganya dan diberikan waktu selama satu pekan.
Kemudian 26 Oktober 2023 Kapolsek Cikole melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua orangtua baik dari pihak korban maupun terduga pelaku. Namun, korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya tetap ingin bercerai.
Dikarenakan final dari mediasi itu korban tetap minta cerai maka Kapolsek Cikole menyampaikan untuk mengurusnya di bagian SDM Polres Sukabumi Kota.