SUKABUMI EKSPRES – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri rapat paripurna untuk penyampaian keputusan Pimpinan DPRD atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil evaluasi Gubernur Jabar, Rabu (27/12).
Kedua Raperda itu tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian laporan tahunan ke empat tahun 2023 dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Marwan mengjelaskan, bahwa daerah harus semakin inovatif dan kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal.
Baca Juga:Pertanian dan Pariwisata jadi Prioritas RPJPDMenghargai Peran Perempuan dalam Pembangunan
“Terkait dengan kinerja pemungutan agar optimal sehingga kita tak tergantung pada dana transfer dari pusat,” ujarnya.Â
Penetapan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kata Marwan, dimaksudkan untuk pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di kabupaten sukabumi.Â
Tak hanya itu, Raperda itu pun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.
“Perda ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.Â
Marwan berharap, kedua Raperda hasil evaluasi Gubernur itu dapat dilakukan penyempurnaan sehingga bisa dijadikan sebagai Perda yang definitif.Â
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengapresiasi seluruh anggota DPRD. Khususnya Pansus DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja untuk menyelesaikan tahapan dan pembahasan mengenai dua raperda tersebut.
“Semoga kerja dari semua pihak menjadi amal ibadah dan berdampak untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (IST)