SUKABUMIEKSPRES – Juru Bicara Tim Nasional Pemenang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan usia pelimpahan tahap II yang telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023).
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfudding Cakra Saputra ungkap penahanan Indra berdasarkan Surat Perintah Penahana Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).
Baca Juga:Jang Nara Spill Wajah Suami yang 6 Tahun Lebih MudaInfo Terkini Gempa Bumi Guncang Garut dan Tasikmalaya, Ada Aktivitas Susulan
Indra ditahan sebagai tersangka kasus perpajakan dan TPPU yang telah merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar, Dalam kasus tersebut penyidik melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka yaitu Indra dan satu tersangka lain bersama Ike Andriani.
Mahfuddin menjelaskan JPU juga menahan tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.
Terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf memastikan Timnas AMIN bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra.
“Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari.