SUKABUMIEKSPRES – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Satria Mahathir alias “Cogil”, anak mantan jenderal polisi bintang dua, terhadap anak seorang anggota DPRD Kepulauan Riau semakin menemui titik terang.
Diketahui pada hari Jumat 5 Januari 2024, Satria Mahathir resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Juru bicara Polresta Barelang, Iptu Junaidi, membenarkan hal tersebut. “Iya, SM [Satria Mahatir] sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
Kronologi dan Dugaan Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024 di kawasan hiburan malam Kota Batam, dimana korban yang merupakan anak anggota DPRD berinisial MYP tersebut diduga dianiaya oleh SM dan ketiga temannya.
Baca Juga:Keseruan dan Fasilitas Wisata Purwakarta Instagramable Saung ManglidLibur Tahun Baru Mau Usai! Yuk Healing ke Wisata Purwakarta Curug CijaluÂ
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok. Perdebatan kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh SM, dan teman-temannya hingga korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Beberapa poin penting dari kasus ini:
1. Satria Mahatir alias “Cogil” resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau.
2. Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024 di Kota Batam.
3. Satria Mahatir diduga melakukan kekerasan fisik bersama ketiga temannya.
4. Ayah Satria Mahatir telah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarga, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
5. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, terlepas dari latar belakang keluarganya.