Polres Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Grab Car di Cireunghas

Polres Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Grab Car di Cireunghas
0 Komentar

“Cuman, mungkin korban sudah tua, jadi tak begitu banyak perlawanan, hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, untuk Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga:Atap Rumah Ambruk, Penghuninya Harus MengungsiPolisi Selidiki Kasus Perusakan Vila

Rekontruksi kasus pembunuhan sadis ini menjadi tontonan pengguna lalu lintas dan warga setempat. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, petugas Kepolisian dari Polsek Cireunghas dan Polres Sukabumi Kota dengan senjata lengkap turut mengamankan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut (rdr/IST)

0 Komentar