SUKABUMI EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan sebanyak 6.710 surat suara yang rusak saat proses sortir dan lipat (sorlip). Kertas suara yang rusak karena adanya bercak tinta di dalam kolom surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menjelaskan, berdasarkan hasil sortir surat suara yang rusak atau layak tidak pakai saat proses sorlip data keseluruhan ada 6.710.
*Surat Suara yang rusak keseluruhan ada 6.710, “singkat Kasmin Belle pada Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga:Polres Kenal Pamit Kapolres Baru, Maruly Pardede Diganti Toni PrasetyoGudang Rongsokan di Desa Pasir Baru Ludes Terbakar
Dirinya menjelaskan surat suara yang rusak mayoritas disebabkan karena adanya bercak tinta di kolom kertas suara. Sehingga jika dilanjutkan ada potensi ke sengketa suara.
“Ada bercak tinta di nama caleg. Mungkin kesalahan print. Itu bekas tinta seandainya di luar kotak, ini di dalam kotak jadi berpotensi menjadi perdebatan di lokasi TPS,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya pun telah merespon cepat kerusakan surat suara tersebut dengan membuat berita acara. Selanjutnya meminta kepada pihak percetakan untuk melakukan pergantian.
“Sudah ada berita acara pergantiannya. Kami akan mengajukan kembali ke percetakan untuk penggantian surat suara yang rusak itu,” bebernya.
Selain yang rusak, pada proses sorlip juga menemukan kekurangan surat suara dalam satu kotaknya. Ada tiga jenis surat suara yang kurang, diantaranya untuk Presiden sebanyak 3.004 surat suara, DPRD Provinsi ada 1.527 surat suara dan DPRD Kabupaten ada 1.372 surat suara.
“Untuk yang kurang itu diketahui pada saat Sorlip, misal dari satu kotak harusnya 500 surat suara ternyata kurang. Nah itu yang kami temukan dari petugas sorlip, “tegasnya.
“Baik yang rusak atau kekurangan kami akan meminta kembali percetakan untuk segera mengirim ulang jumlah surat suara yang rusak ataupun kurang. Biasanya setelah mengajukan tidak lama, datang “tukasnya.