SUKABUMI EKSPRES– Kick off Pelayanan Publik dalam akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi digelar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Selasa (16/1).
Momen ini dalam upaya peningkatan standard pelayanan publik agar makin meningkat dari waktu ke waktu.
Pada kegiatan yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada diberikan penghargaan kepada tujuh organisasi perangkat daerah yang berhasil meraih nilai terbaik dalam pelayanan publik dan penandatanganan pakta integritas pelayanan publik.
Baca Juga:Dua Ruang Kelas AmbrukPerpustakaan Cisarua Target Buka 10 Kelas Bahasa Asing
“Kinerja aparatur sipil negara dan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan tugas pertama melayani sepenuh hati dan memberikan kepuasan kepada warga,” ujar Kusmana.
Pelayanan publik di era modern bermakna lebih luas. Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara baik dalam barang dan jasa serta pelayanan administratif oleh penyelenggara layanan publik.
” Target pada 2024 minimal hijau dan lebih baik hijau pekat dari penilaian kepatuhan pelayanan publik,” kata Kusmana.
Setiap penyelenggara layanan publik berkewajiban memenuhi standar UU No 25 tahun 2009 yang menyebutkan standar pelayanan penting karena kondisi ideal dimana menekan terjadinya mal administrasi yang jadi ancaman dan dihindari pelayan publik.
Kusmana tak berharap citra negatif dalam layanan publik terus melekat karena maladministrasi pelayanan. Malaadministrasi merupakan perilaku melawan hukum melampaui wewenang dan tujuan lain termasuk kelalaian kewajiban dan merugikan.
Sehingga dipandang perlu peningkatan kualitas pelayanan publik dengan kepatuhan menggunakan standar pelayanan.
Ia mengapresiasi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kemenpan RB padar 2023 kepada Dinas Sosial, RSUD R Syamsudin SH, dan Kecamatan Citamiang.
Baca Juga:Tuntaskan Perekaman E-KTP bagi Pemilih PemulaInflasi Kota Sukabumi Terendah di Jabar
“Untuk standar pelayanan publik dari Ombudsman, Kota Sukabumi pada 2023 meraih nilai kualitas tertinggi atau zona hijau pekat,” ungkap Kusmana.
Kusmana mengapresiasi tujuh sektor layanan yakni Dinkes, Disdik, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Puskesmas Sukabumi, dan Puskesmas Selabatu.
Kusmana mengaku telah menerbitkan surat edaran akselerasi penyelenggaraan layanan publik 2024. Isinya berupa komitmen dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di Kota Sukabumi.
“Kick Off ini dalam rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan perangkat daerah,” cetus Kusmana.